Kapal Tak Juga Berlayar

Penumpang Duduki Kapal

Perpanjangan larangan berlayar oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) sejak Minggu (18/2) karena badai dan ombak rata rata di atas 3 meter menyulut aksi protes penumpang jurusan Kalianget-Kangean. Pasalnya, bekal mereka habis dan sebagian sampai harus menjadi pengemis.

Karena belum adanya kejelasan kapan KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) I dan DBS II diberangkatkan ke Kepulauan, ratusan calon penumpang dan TKI yang baru diusir dari Malaysia menduduki KMP DBS I dan DBS II, Rabu (20/2). Mereka mendesak PT Sumekar Line, pengelola 2 KMP itu segera mengoperasikan kapalnya dan mengangkut para penumpang yang lebih dari 15 hari terkatung-katung di Pelabuhan Kalianget.

Sebelumnya, mereka mendatangi kantor PT Sumekar Line yang berada di area pelabuhan. Mereka mendesak PT SL segera memberangkatkan KMP DBS I dan II ke Kangean. Alasannya, mereka sudah kehabisan bekal. Sebab, banyak calon penumpang yang sudah 15 hari berada di Pelabuhan Kalianget menunggu kapal berangkat.

Apalagi, para penumpang mendengar bahwa Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Perak Surabaya membolehkan Kapal Perintis KM Amukti Palapa berlayar dari Surabaya ke Masalembu.

Apabila mengacu pada keberanian kapal perintis untuk berlayar, penumpang menganggap PT. Sumekar Line sudah bisa mengoperasikan armadanya, karena potensial laut lebih berbahaya trayek Surabaya-Masalembu yang notabene mengarungi laut lepas, sedangkan trayek Kalianget-Kangean dinilai masih mampu untuk diarungi lewat tepi-tepi pulau.

"Saya kira tak masalah Adpel dan PT Sumekar Line memberangkat KMP DBS I dan II, sebab dari Surabaya sudah ada kapal yang berangkat," ujar A Rahman, salah satu penumpang. Meski begitu, dia mengharap penumpang tidak anarkhis atau menjadi kalap karena terkatung katung di pelabuhan.

Sementara Manager Umum dan Kepegawaian PT Sumekar Line, Drs H Muhjidin ketika dihubungi via telpon mengatakan, tetap tidak berani memberangkatkan armadanya ke Kepulauan Kangean. Selain belum mengantongi Surat Ijin Berlayar (SIB) dari Adpel Kalianget, juga mengacu pada larangan berlayar dari Direktorat Jenderal perhubungan Laut dan BMG Maritim Perak Surabaya yang memaparkan bahwa tinggi gelombang di Laut Jawa dan perairan Kangean antara 3 hingga 5 meter. "Terus terang kami tidak akan pernah berangkat jika tidak mengantongi SIB dan melabrak peringatan BMG. Semua pelayaran kami sesuai aturan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keselamatan Kapal Adpel Kalianget, Su’an menuturkan, pihaknya akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal. Apabila keduanya menyatakan berani, dimungkinkan Adpel akan mengeluarkan SIB, dengan catatan risiko ditanggung perusahaan pelayaran itu sendiri. (far)

Sumber: Surabaya Post, Kamis 21/02/2008