Sumur Minyak Gas Oyong Lepas

Jadi Milik Provinsi, Minta Pemkab Tanggung Jawab

Sumur minyak dan gas (migas) Oyong di perairan lepas pantai Camplong akhir lepas dari Sampang. Berdasarkan hasil pengukuran ulang titik ordinat, sumber migas itu milik Provinsi Jawa Timur.

Kabag Perekonomian Pemkab Sampang Drs Sisyono menyatakan, pemkab sudah maksimal memerjuangkan sumur Oyong agar menjadi milik Sampang. Bahkan, dia menunjukkan surat tugas dari Depdagri yang berisi pengukuran ulang titik ordinat sumur Oyong yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Saya sudah melibatkan tim independen dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya). Hasilnya sama, antara hasil hitung BP Migas dengan tim dari ITS tersebut," terangnya.

Hasil pengukuran ulang tersebut; titik ordinat sumur Oyong terletak di 4,3 mil lepas pantai Sampang. "Sesuai dengan undang- undang, jika letaknya 1 mil sampai 4 mil, masuk wilayah kabupaten. Jarak 4 mil sampai 12 mil masuk wilayah provinsi. Meskipun hanya selisih 0,3 mil dari ketentuan yang berlaku, sumur Oyong tetap masuk ke wilayah provinsi," jelasnya.

Penetapan ordinat sumur Oyong ini mendapatkan reaksi keras dari LSM SP2M (Studi Pengembangan dan Pemberdayaan Masayarakat). Ketua SP2M Drs Hernandi Kusumahadi menyayangkan langkah pemkab bersama tim pengukuran letak ordinat yang kurang maksimal. "Saya kira mereka kurang memerjuangkan sumur Oyong tersebut menjadi miliki Sampang," ujarnya.

LSM yang tergabung dalam APPLIKADE (Aliansi Penyelamat Lingkungan dan Aset Daerah) memertanyakan hasil dari pengukuran yang melibatkan tim independen tersebut. Alasannya, pada saat proses pengukuran ulang tim independen dari ITS hanya sebatas tim tamu. "Sementara yang mengondisikan adalah dari BP Migas. Berarti kan tidak ada pembandingnya," ujarnya.

Pria yang juga salah seorang anggota KPUD Sampang ini mensinyalir, terlepasnya sumur Oyong disebabkan dualisme posisi Pj Bupati Sampang yang sekaligus adalah asisten I Tata Praja Sekprov Jatim. "Saya sejak awal sudah menyangsikan dia (PJ Bupati Chusnul Arifien Damuri, Red) akan lebih mengedepankan kepentingan Kabupaten Sampang dari pada kepentingan propinsi," ujarnya.

Menurut dia, jika pemkab mau konsisten memerjuangkan aset daerah tersebut, seharusnya merangkul semua elemen masyarakat untuk memertahankannya. "Seandainya hal tersebut dilakukan, maka sumur Oyong akan tetap dimiliki Sampang. Hal ini bisa mencontoh Kabupaten Bojonegoro dan Sumenep," ujarnya.

Dia berharap, ke depan ada evaluasi konkret dari pemkab bersama semua elemen masyarakat untuk mengembalikan sumur Oyong menjadi milik Sampang lagi. Sebab, yang akan merasakan dampak secara langsung dari aktivitas eksplorasi migas di sumur Oyong adalah masyarakat Sampang. Sehingga perlu ada kompensasi yang layak bagi mareka.

Mengenai sinyalir LSM SP2M tersebut, Suyono mengatakan, pengukuran ulang titik ordinat sumur Oyong sudah dikonsultasikan dengan Pj Bupati Sampang Chusnul Arifien Damuri. "Pj Bupati saat itu berjanji akan maksimal memerjuangkannya. Bahkan, yang meminta untuk melakukan pengukuran ulang ordinat tersebut adalah Pj Bupati. Beliau juga meminta agar pengukuran dilakukan di titik tersurut. Namun hasilnya sama saja," katanya.

Namun, hasil pengukuran sumur Oyong berada di luar wilayah. "Saya justru mensinyalir, ordinat di 4,3 mil tersebut hanyalah sumurnya saja. Sementara reservoir (daerah yang mengandung migas) berada di wilayah kita (Sampang)," ujarnya.

Kalaupun perkiraan itu benar, dia menyatakan tidak bisa memaksakan diri. Sebab, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa titik ordinat adalah titik di mana mata sumur dibor. "Jika hal itu benar, maka harus memerjuangkan revisi atas UU tersebut,"ujarnya.

Begitu juga mengenai kompensasi untuk daerah yang terkena dampak langsung eksplorasi. "Itu tidak diatur dalam UU. Makanya, daerah seperti Sampang yang paling dekat dengan sumber hanya mendapatkan jatah sama seperti Pacitan yang tidak punya sumur," urainya.

Pembagian tersebut, jelasnya, didasarkan ketentuan bagi hasil 85 persen untuk pusat, 10 persen provinsi. Sedangkan 5 persen untuk 36 kabupaten di Jawa timur.

Tapi, dia berjanji terus berusaha bersama tim pemkab agar masyarakat Sampang yang terkena dampak langsung dari eksplorasi bisa mendapatkan kompensasi yang layak. Dia mengungkapkan, saat ini tim sudah mendapatkan titik terang adanya kompensasi dari kegiatan eksplorasi sumur Oyong bagi masyarakat.

"Dalam waktu dekat tim kabupaten dan provinsi akan dipanggil ke Dirjen Pemerintahan Umum untuk membicarakan hal itu," ujarnya. (c2/mat)

Sumber: Jawa Pos, Kamis, 21 Feb 2008