Honor Sukwan Perawat Ditilap

Sebanyak 25 tenaga sukarelawan (sukwan) perawat mengeluhkan dengan tindakan Kepala Puskesmas Kec. Pengarengan, Sampang, dr Tri Indah Rahmawati. Pasalnya, mereka merasa dijadikan sapi perahan, karena honor yang merupakan hak mereka selama ini tidak pernah diberikan.

Menurut pengakuan Fariz Bobiericyanto, salah seorang tenaga sukwan Puskemas Pengerangan, mereka tidak pernah menerima honor selama menjalankan tugas ke desa-desa. Namun, anehnya setelah mereka selesai melaksanakan tugas masih diharuskan menandatangani surat perintah jalan (SPJ).

”Meski kita hanya tenaga sukwan, tapi saya merasa kecewa diberlakukan tidak manusiawi. Kenapa setiap selesai menanda tangani SPJ hak kita sebagai pegawai rendahan belum pernah diberikan sama sekali oleh dr Tri Indah. Jadi kita menuntut keadilan kepada Kepala Dinas Kesehatan, dr H Firman Pria Abadi MM,” ungkap Fariz, Senin (17/9).

Dia menambahkan, kepala Puskesmas sering menanyakan soal pasien rawat inap serta biaya yang telah diterima Puskesmas. Padahal, dalam perjanjian antara kepala Puskesmas dengan 25 tenaga sukwan tersebut ada pembagian yang merata.

”Tapi, ironinya selama 2 tahun saya sukwan di Puskesmas ini, saya dan rekan-rekan lain tidak pernah mendapatkan imbalan jasa medis sepeser pun dari kepala Puskesmas. Kita semua benar-benar hanya dijadikan sapi perahan oleh dia,” katanya.

Menanggapi permasalahan itu, Kadis Kesehatan, dr Firman Pria Abadi, menjelaskan, pihaknya akan meneliti akar persoalan itu dari berbagai pihak. Sebab, berdasarkan aturan tenaga sukwan tidak boleh menanda tangani SPJ, kecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah mempunyai nomor induk pegawai (NIP).

”Apabila ternyata ada sukwan yang menanda tangani SPJ tersebut, maka pihak bendahara harus mengembalikan uang itu kepada kas daerah (Kasda). Karena mekanisme pengeluaran uang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bahkan dapat dikatakan melanggar hukum,” tegas Firman saat menerima pengaduan 25 tenaga sukwan aula Dinas Kesehatan.

Dia menegaskan, honor tenaga sukwan sebenarnya tidak masuk dalam anggaran APBD. Namun Pemkab berupaya memasukkan honor mereka dalam sistem anggaran yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. ”Ya sekadar imbalan dan penghargaan atas kerja mereka, tapi tetap harus melalui proses yang telah ditentukan,“ tandasnya.

Sementara itu dr Tri Indah ketika dikonfirmasikan terkait pengaduan 25 tenaga Sukwan perawat tersebut, ternyata tidak bersedia memberikan komentar. Alasannya, karena semua permasalahan sudah diserahkan kepada Kadis Kesehatan untuk menyelesaikan. (rud)
Sumber: Surabaya Post, Selasa 18/09/2007