Usut Pengadaan Mebeler Fiktif

Meski berdasarkan laporan surat kaleng tanpa menunjukkan indentitas pelapor secara jelas, tapi hanya mencatut nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sampang, Drs H Mohammad Syahid MM, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang, tetap mengusut dugaan tindak pidana pengadaan mebeler fiktif senilai Rp 503,8 juta bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2004.

Kasi Intel Kejari, Basuki SH, menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan pengadaan mebeler fiktif untuk Sekolah Dasar (SD) tersebut, dengan memeriksa sebanyak 20 kepala sekolah (Kasek) SD yang pernah menerima bantuan pengadaan mebeler itu.

”Untuk membuktikan kebenaran laporan surat kaleng itu, sejauh ini kita masih dalam tahap penyelidikan dengan mengkonfrontir terhadap 20 Kasek yang menerima bantuan pengadaan mebeler tersebut. Karena setelah kita konfirmasi dengan Kadis P dan K, Syahid, ternyata dia mengaku tidak pernah mengirimkan surat ke Kejaksaan. Itu berarti pelapor telah mencatut namanya,” kata Basuki, ditemui Jumat (31/8).

Diakuinya, pihaknya memang belum memeriksa Kadis P dan K, serta rekanan yang melaksanakan proyek pengadaan mebeler tersebut. Disamping itu, pengusutan kasus itu ia cukup kesulitan mencari bukti karena kasusnya telah terjadi 3 tahun silam. Sehingga harus kerja keras untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, apakah memang ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mebeler itu.

”Kita tengah mengumpulkan bukti-bukti di lapangan, serta akan memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan kasus itu. Jadi kita belum dapat menetapkan tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan. Namun jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, baru ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Dia mengatakan, dalam pengembangan pengusutan kasus itu, Kejari Sampang, akan meminta petunjuk kepada Kejaksaan Tinggi Jatim, guna melakukan pengusutan lebih lanjut. Hal itu sebagai upaya langkah koordinasi dalam setiap penanganan berbagai kasus yang terjadi, apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Sabtu 01/09/2007