Proyek Fisik Harus Tender Bebas

Ketua LSM KP2-Trans, H Mohammad Hoda’I SH, meminta agar satuan kerja (Satker) di masing-masing dinas di lingkungan Pemkab Sampang, dalam pelaksanaan proyek pembangunan 2007 harus mengacu Keputusan Presiden (Keppres) No. 80/2003 dan perubahannya. Untuk itu dia mengimbau proses tender proyek harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan serta diumumkan melalui media massa. "Sebagaimana diatur dalam Keppres 80 pasal 12 bab II, maka semua paket pekerjaan proyek harus diumumkan secara transparan kepada masyarakat luas melalui media massa. Jadi jangan ada lagi pembagian dan pelaksanaan proyek melalui unsur rekayasa dengan memberi jatah kepada pihak rekanan tanpa melalui tender bebas," tegas Hoda’i dihubungi Senin (13/8)

Namun jika pihak Satker tetap melaksanaan proyek seperti tahun kemarin, dia mengancam akan menyiapkan upaya hukum dan akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat dalam surat edaran KPK, B/358/KPK/VI/2006, berdasarkan data laporan masyarakat dan kajian atas kasus-kasus korupsi, ternyata berkisar dalam pengadaan barang/jasa dan penyuapan.

"KPK menekankan supaya dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dari pihak terkait baik langsung maupun tidak langsung. Serta penyalahgunaan wewenang atau kolusi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain yang dapat merugikan Negara," ujarnya.

Dia sangat menyesalkan, mengingat sampai saat ini proyek pembangunan masih belum dapat laksanakan. Sehingga dia khawatir akan mengalami keterlambatan seperti tahun kemarin dan tentu saja sangat mempengaruhi kualitas fisik proyek tersebut. Karena temuan dilapangan banyak yang tidak sesuai bestek dan kualitasnya amburadul.

"Seharusnya semua Satker lebih professional dalam bekerja dengan memperhatikan aturan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 339/KPTS/M/2003 dan Kepmen Kimpraswil No. 257/KPTS/M/2004. Sehingga pihak penyedia barang dan jasa yang keikutsertannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa," tandasnya. (rud)

Sumber: Surabaya Post, Senin 13/08/2007