Pemimpin Proyek Auditorium Mangkir

Beralasan Sibuk Urus Akademik

Upaya mengungkap dugaan penyimpangan proyek pembangunan auditorium STAIN oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan kembali terkendala. Selain konsultan perencana yang pernah mangkir, pimpinan proyek (pimpro) pembangunan auditorium STAIN, Waqiatul Masrurah, juga mangkir dari panggilan tim penyelidik kejari.

Seharusnya Waqiatul Masrurah menghadap tim penyelidik Jumat (25/8) lalu. Namun, perempuan yang kini menjabat PK (pembantu ketua) I STAIN itu tidak memenuhi panggilan. Kepada tim penyelidik dia hanya mengirimkan surat berisi alasan ketidakhadirannya di kejari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini di kejari, alasan ketidakhadiran Waqiatul Masrurah tidak disampaikan secara spesifik. Dalam surat yang ditandatanganinya, dia hanya berhalangan hadir karena adanya keperluan yang tidak bisa ditinggalkan.

Kepala Kejari Pamekasan Yusran Lubis SH melalui Kasi Intel Badruttamam membenarkan ketidakhadiran pimpro pembangunan auditorium STAIN tersebut. Itu didasarkan pada surat tanpa kop diterima kejari yang ditandatangani oleh Waqiatul Masrurah. "Hari Jumat memang seharusnya (pimpro) menghadap untuk dimintai keterangan. Ternyata berhalangan dengan cara berkirim surat," jelas Badruttamam.

Sebelumnya, surat pemanggilan untuk Waqiatul Masrurah telah dilayangkan oleh tim penyelidik kejari. Surat pemanggilan tersebut diterima sendiri Waqiatul Masrurah pada 20 Agustus lalu. "Surat diantar oleh kurir dari internal kejari," katanya.

Menurut Badruttamam, ketidakhadiran Waqiatul Masrurah menjadi kendala tersendiri bagi proses penyelidikan. Sebab, ada banyak proses yang semestinya tuntas menjadi terkendala. "Kalau ditanya kecewa atau tidak, kita sangat kecewa. Semestinya menghadiri pemanggilan sebagai upaya mendukung tegaknya supremasi hukum," tegas Badruttamam dengan nada tinggi.

Meski begitu, tim penyelidik kejari tidak patah arang. Dalam waktu dekat, tim penyelidik kejari berencana memanggil kembali Waqiatul Masrurah. "Mau tidak mau kita panggil kembali. Sebab, kita memerlukan keterangan pimpro," pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan auditorium STAIN berawal dari pernyataan sikap mahasiswa yang diungkap dalam sebuah aksi unjuk rasa. Saat itu, mereka menuntut adanya transparansi penggunaaan dana pembangunan gedung auditorium. Sebab, diduga pembangunan auditorium penuh dengan rekayasa dan mark up anggaran. Indikasinya, terlihat dari kondisi fisik bangunan yang diduga tidak sesuai pengeluaran dana sebesar Rp 1,8 miliar. Banyak kejanggalan dan kekurangan dalam pembangunan auditorium. Misalnya, retaknya fondasi dan tembok belakang yang mengalami beberapa kali perbaikan.

Kasus tersebut lalu ditangani tim penyelidik kejari. Beberapa pihak langsung dimintai keterangan. Itu dilakukan guna mengungkap kebenaran mengenai adanya penyimpangan atau tidak dalam proyek pembangunan auditorium STAIN.

Dihubungi terpisah, Waqiatul Masrurah mengatakan, ketidakhadirannya di kejari karena di ada kesibukan. Terutama kesibukan mengurus akademik di STAIN. "Ada banyak tugas yang mesti diselesaikan. Sebab, permulaan tahun ajaran baru sudah dalam waktu dekat. Ada beberapa surat yang harus dikirim dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat kemarin.

Waqiatul Masrurah membenarkan, pihaknya memberitahukan ketidakhadiran ke kejari melalui surat. "Suratnya saya antar sendiri ke kajari. Kalau tidak salah diterima oleh staf yang ada di depan," katanya. "Lain kali kalau memang ada panggilan lagi, kita upayakan datang. Namun, dengan catatan tidak ada halangan. Sebagai warga negara kita pasti taat hukum," katanya. (zid)

Sumber: Jawa Pos, Minggu, 26 Agt 2007