Rekening Bupati Ramdlan di BPRS

Sumenep, Surya - Bupati Sumenep melalui Kepala Badan Komunikasi dan Informasi (Bakominfo) Sumenep, Drs H Didik Untung Syamsidi MM, menyatakan rekening berupa deposito atas nama Bupati KH Moh Ramdlan Siraj bukan milik pribadi atau perorangan, tetapi milik lembaga Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penjelasan itu disampaikan untuk menyikapi temuan tim penyidik Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar, bahwa ada aliran uang ke rekening pribadi Bupati KH Moh Ramdlan Siraj di BPRS sebesar Rp 6,5 miliar.

Menurut Didik Untung, keberadaan rekening Ramdlan Siraj yang sekaligus milik pemkab itu tidak menyalahi aturan karena dalam Kepmendagri No 29/2002 tentang Pengelolaan, Pertanggung jawaban dan Penatausahaan Keuangan Daerah, pemkab diperbolehkan menempatkan dananya dalam bentuk deposito. "Asal saja, penempatan dana tersebut tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah. Dengan maksud, deposito itu bunganya bisa menjadi salah satu sumber untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," jelasnya.

Dikatakan, penempatan deposito ke rekening atas nama Bupati Sumenep juga tercatat di APBD dan penempatannya sudah dipertimbangkan secara matang karena saat itu memang ada kelebihan dana. "Memang betul, hingga saat ini jumlahnya mencapai miliaran rupiah," tambahnya. Didik menjelaskan, sesuai klarifikasi ke pemegang kas daerah (kasda) yakni Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) selama ini sangat memperketat keluar masuknya uang. Karena uang itu baru bisa dicairkan bila tertulis di APBD serta melalui prosedur yang sudah diatur yakni telah ada surat perintah membayar uang (SPMU). "BPKKD tidak akan berani mengeluarkan uang kasda bilamana tidak ada SPMU-nya," tegas mantan Direktur PDAM Sumenep ini.

Karena itu Didik berharap masyarakat tidak memanfaatkan masalah itu untuk kepentingan tertentu apalagi malah disebarluaskan demi kepentingan pribadi. Karena status dan keuntungan uang di BPRS tetap menjadi milik Pemkab Sumenep. Munculnya informasi aliran dana melalui kasda pada rekening Bupati Ramdlan Siraj di BPRS diungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Hartadi SH sewaktu melakukan penyelidikan dugaan korupsi BPRS.  Jaksa menemukan kejanggalan pencairan uang dari Bank Jatim melalui kasda ke rekening bupati. (st2)

Sumber: Surya, Saturday, 14 July 2007