Sekretaris Kabupaten Sumenep Diperiksa

Sumenep, Surya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memeriksa delapan saksi yang diduga terkait kasus dugaan korupsi di Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Sumenep, Rabu (18/7).

Dalam pemeriksaan penyidikan ini dua pejabat teras Pemkab Sumenep yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab), H Fen Effendy Said dan Kepala Bappeda Ir H Sungkono Sidik dipanggil sebagai saksi. Enam saksi lain yang diperiksa Komisaris BPRS, Drs H Moh Thoha, Direktur BPRS Drs Ec Abd Syukur, Kepala Kantor Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, H Achmad Masuni SE, Kepala Kantor ESDM Drs Moh Fadilah dan Ir Mustofa dan Naqsabandi (PNS Kantor ESDM).

Pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dimulai pukul 09.30 WIB dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik Kejati, Syamsul Arifin SH.Mhum dibantu enam jaksa. "Pemeriksaan di Kejari Sumenep untuk mempermudah mendatangkan saksi-saksi", jelas Syamsul Arifin.

Menurut Syamsul Arifin, pemeriksaan delapan saksi itu yang pertama sejak perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sesuai surat penetapan Kejati Jatim tanggal 6 Juli dan 9 Juli lalu.

Pemeriksaan Kepala Bappeda, Ir H Sungkono Sidik terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kantor ESDM yang jumlahnya mencapai Rp 3,7 miliar dari dana APBD dan APBN untuk pembangunan listrik daerah terpencil dan desalinasi air di Pulau Gili Genting.

Sedangkan pemeriksaan Sekkab Sumenep  H Fen Effendi Said terkait kucuran dana sebesar Rp 40 miliar dari APBD kepada BPRS sebagai penyertaan modal. Keputusan itu dipastikan melibatkan Sekkab karena yang bersangkutan sebagai Ketua Tim Anggaran. “Pertanyaannya, apakah droping dana itu sudah dicantumkan dalam perda dan sudah mendapat persetujuan dewan,'' ungkapnya. (st2)

Sumber: Surya, Thursday, 19 July 2007