Warga Ancam Duduki Maleo

Jika Permendagri 8/2007 Tidak Dihapus

Sumenep, Jawa Pos - Kasus sengketa Blok Maleo di Perairan Gili Genting, tampaknya, kian memanas. Tidak hanya eksekutif dan legislatif, masyarakat sekitar lokasi pengeboran migas itu mulai angkat bicara. Mereka menolak keluarnya Permendagri 08/2007 yang dinilai merugikan Sumenep, karena Blok Maleo masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.

Kemarin pagi massa yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Gili Genting mendatangi DPRD. Sebelum bertemu dengan pimpinan dewan, mereka memajang spanduk bertuliskan penolakan terhadap permendagri tersebut di depan halaman gedung wakil rakyat.

Kepada Ketua DPRD Abuya Busyro Karim, mereka minta agar legislatif dan eksekutif serius memperjuangkan Blok Maleo. Sebab, mereka tidak ingin salah satu sumur migas itu jatuh ke tangan Pemprov Jatim. Karena itu, mereka mendesak agar Permendagri 08/2007 dihapus.

Salah satu wakil masyarakat, Agus Maulidi, menyatakan pihaknya mendukung langkah DPRD dan pemkab untuk berjuang menghapus permendagri tersebut. Jika gagal, masyarakat Pulau Gili Genting akan menggunakan cara tersendiri untuk mempertahankan Blok Maleo. "Kami yang dekat dengan Maleo akan menduduki lokasi pengeboran itu," ancamnya.

Sebab, lanjut dia, keberadaan Blok Maleo telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Salah satunya adalah adanya commonity development (comdev). "Jika Maleo milik provinsi, tentunya PT Santos tidak akan memberikan comdev kepada kami. Jadi, kami bertekad akan mempertahankan," tegasnya.

Sementara itu, Abuya Busyro Karim mengatakan kepada perwakilan masyarakat bahwa pihaknya bersama eksekutif telah berupaya mempertahankan Blok Maleo. Mulai dari mendatangi Komisi VII DPRD RI, Bakorsultanal, Depdagri, sampai pembentukan kelompok kerja (pokja) Maleo.

Semua itu dilakukan, kata dia, agar "kedaulatan" Kabupaten Sumenep tidak jatuh ke tangan Jawa Timur. "Kita tidak tinggal diam. Kita berencana melakukan yudicial review (revisi permendagri) dalam waktu dekat ini. Karena itu yang dapat kita (dewan) lakukan," terangnya.

Selain itu, DPRD juga mendatangi Kepulauan Riau. Sebab, keluarnya Permendagri 08/2007 tidak hanya menjadi sengketa di Sumenep. Beberapa daerah juga merasa dirugikan dengan permendagri tersebut. "Komisi B sudah berangkat ke Kepulauan Riau. Mereka juga akan melakukan hal yang sama dengan kita (yudicial review)," ungkapnya.

Ketua Pokja Maleo ini menegaskan, saat ini kerja pokja hampir final merumuskan materi yudicial review bersama tim pakar. Dia berharap, masyarakat tetap kondusif dan menyerahkan penuntasan masalah ini kepada pemerintah.
Menurut dia, yudicial review merupakan alternatif penyelesaian untuk mempertanahkan Blok Maleo. Jika blok tersebut lepas, dia yakin blok migas yang lain juga akan hilang. "Mudah-mudahan, upaya ini membuahkan hasil," harapnya. (zr)
Sumber: Jawa Pos, Jumat, 13 Juli 2007